Mulai Hari Ini Mengurus Adminduk Tidak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil. Cukup ke Kantor Desa, Urusan Adminduk Selesai, Gratis Tak Usah Majer

17 Juli 2023
WAHYUDI
Dibaca 1.058 Kali
Mulai Hari Ini Mengurus Adminduk Tidak Perlu Lagi ke Kantor Dukcapil. Cukup ke Kantor Desa, Urusan Adminduk Selesai, Gratis Tak Usah Majer

Kesambirampak - Untuk mempercepat proses pencatatan administrasi kependudukan di Kabupaten Situbondo serta mendekatkan pelayanannya kepada warga, kini Pemerintah Kabupaten Situbondo meluncurkan program inovasinya berkaitan dengan Adminduk, yakni KENDEDES (Kependudukan Dekat di Desa).

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Situbondo Tanggal 29 Agustus 2022, Nomor: 470/0785/431.310.1/2022 Tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan Di Desa/Kelurahan di Kabupaten Situbondo, sebagai upaya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di desa/kelurahan. 

Pelayanan administrasi kependudukan di desa dapat dilaksanakan melalui layanan online dengan palikasi KENDEDES (Kependudukan Dekat di Desa) di Kabupaten Situbondo.

Adapun jenis pelayanan administrasi kependudukan di Desa yang dapat dilaksanakan melalaui layanan online di aplikasi KENDEDES yaitu:

  1. Permohonan pencetakan KTP el;
  2. Permohonan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA);
  3. Permohonan pembuatan dan pencetakan Kartu Keluarga;
  4. Permohonan pembuatan dan pencetakan Akta Kelahiran bagi bayi yang lahir sebelum 60 hari;
  5. Permohnan pembuatan dan pencetakan Akta Kematian bagi yang meninggal sebelum 30 hari;
  6. Permohonan pindah datang dalam kabupaten;
  7. Layanan lainnya sesuai pengembangan aplikasi.

WhatsApp Image 2023-07-17 at 21-28-581 WhatsApp Image 2023-07-17 at 21-28-58 WhatsApp Image 2023-07-17 at 21-28-572 WhatsApp Image 2023-07-17 at 21-28-571 WhatsApp Image 2023-07-17 at 21-28-57