Setiap tahun desa diminta mengirimkan data. Data kemiskinan, data bantuan sosial, data pembangunan, data kesehatan, data stunting, hingga berbagai pendataan dari kementerian dan lembaga yang berbeda.
Ironisnya, meskipun desa menjadi sumber utama data, desa sering kali tidak memiliki kendali atas data tersebut. Desa hanya menjadi pabrik data.
Setelah data dikirim ke berbagai sistem, desa sering tidak tahu lagi bagaimana data tersebut digunakan, diperbarui, atau bahkan diverifikasi kembali. Akibatnya, muncul berbagai persoalan klasik: data kemiskinan yang tidak sinkron, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, hingga program pembangunan yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
Masalah ini bukan semata karena kesalahan desa. Justru sebaliknya, desa sering kali dibebani terlalu banyak sistem pendataan yang tidak terintegrasi.
Satu kementerian memiliki aplikasi sendiri.
Lembaga lain memiliki sistem berbeda.
Pemerintah daerah juga memiliki platform tersendiri.
Akibatnya aparatur desa harus melakukan pendataan berulang-ulang untuk data yang sebenarnya sama. Energi desa habis untuk menginput data, tetapi desa tetap tidak berdaulat atas data tersebut.
Padahal di era digital, data adalah kekuasaan. Siapa yang menguasai data, dialah yang menentukan arah kebijakan.
Jika desa tidak memiliki kendali atas data yang mereka hasilkan sendiri, maka desa hanya akan menjadi pelaksana kebijakan yang ditentukan oleh data yang belum tentu akurat.
Di sinilah konsep Desa Berdaulat Data menjadi sangat penting. Desa berdaulat data berarti desa memiliki kemampuan untuk:
mengelola data warganya sendiri
memperbarui data secara berkala
menggunakan data sebagai dasar perencanaan pembangunan
Dengan data yang kuat, desa dapat menentukan prioritas pembangunan secara lebih tepat. Bantuan sosial bisa disalurkan secara adil. Potensi ekonomi desa juga dapat dikembangkan secara lebih terarah.
Lebih dari itu, desa berdaulat data akan mengubah posisi desa dari sekadar objek pembangunan menjadi subjek pembangunan.
Sudah saatnya desa tidak hanya menjadi pengirim data. Desa harus menjadi pemilik data.
Karena masa depan pembangunan desa tidak bisa lagi ditentukan oleh data yang jauh dari realitas lapangan.
Masa depan desa harus dibangun dari data yang lahir dari desa itu sendiri.