Kesambirampak, 14 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo menggelar kegiatan Musyawarah Desa (MUSDES) dalam rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Balai Desa Kesambirampak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Kesambirampak beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat. Agenda utama dalam musyawarah ini adalah pembahasan dan penetapan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025, guna menyesuaikan arah kebijakan pembangunan desa dengan kondisi dan kebutuhan aktual masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kesambirampak menyampaikan bahwa perubahan APBDes merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa untuk menyesuaikan program dan kegiatan agar tetap relevan serta tepat sasaran.
“Perubahan APBDes ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan lebih efektif dan efisien, serta memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Setelah melalui proses pembahasan bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen hasil Musyawarah Desa antara Pemerintah Desa dan BPD sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Kegiatan MUSDES Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 ini berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. Melalui musyawarah ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Desa Kesambirampak dapat terus bersinergi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.