call 082229465969| mail_outline dskesambirampak@gmail.com
28 Jul 2020 13:59:22 371 Kali
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pemerintah akan segera membuka kembali pendaftaran peserta program Kartu Prakerja gelombang empat.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menggelar program Kartu Prakerja secara daring (online) dan luring (offline).
Hal itu dilakukan agar penyerapan belanja anggaran pemerintah dapat dilakukan dengan cepat.
“Untuk Kartu Prakerja akan segera dimulai kembali. Kemarin sudah clear, baik dari kelembagaan maupun revisi Perpres, PP, maupun revisi Peraturan Menko. Sehingga diharapkan gelombang ke IV akan segera dimulai. Scara offline, online. Secara offline pun akan segera dimulai sehingga anggaran bisa terserap dengan cepat," kata Airlangga Hartarto dalam video conference di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Sebelumnya pendaftaran program Kartu Prakerja tahap empat tertunda, lantaran harus menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Revisi itu dimaksudkan agar dapat mengakomodasi rekomendasi syarat kepesertaan dan pendaftaran berbasis online dan offline. Selain itu program ditunda untuk evaluasi terhadap pelaksanaan tiga gelombang sebelumnya.
Dibuka Akhir Juli
Setelah program Kartu Prakerja dimulai lagi, pendaftarannya akan diperketat. Direncanakan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang empat akan dibuka untuk 500 ribu peserta.
Pendaftaran akan dibuka akhir Juli. Sejak April lalu, jumlah pendaftar Kartu Prakerja sudah mencapai 11 juta orang lebih.
Sedangkan pelatihan secara luring direncanakan digelar pertengahan atau akhir Agustus apabila situasi memungkinkan terkait protokol kesehatan Covid-19.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susijiwono mengatakan, sejak 7 Juli lalu pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020 mengenai pelaksanaan program Kartu Prakerja yang menyempurnakan regulasi sebelumnya.
Ia menyebut, revisi peraturan soal Kartu Prakerja mendorong agar peserta tepat sasaran dan tepat guna.
"Melalui Perpres 76 ini ada beberapa pengaturan yang sifatnya melengkapi. Terutama tata kelola dan aspek akuntabilitas. Ada beberapa hal teknisnya yang akan disampaikan. Mulai dari pengaturan selain kepada pencari kerja, Kartu Prakerja juga diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terkena PHK dan yang dirumahkan yang membutuhkan kompetensi kerja. Termasuk pekerja bukan penerima upah dalam hal ini pelaku UMKM yang terdampak Covid-19," kata Susiwijono, Senin (13/7/2020).
Dalam Perpres Nomor 76/2020 itu juga mengatur peserta yang dilarang mendaftar. Semisal para pejabat, ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan lainnya. Pemerintah menyiapkan sanksi apabila ada peserta yang melanggar kriteria itu.
Susiwijono menyampaikan, revisi regulasi juga mengenai lembaga dan jenis pelatihan yang berbasis kompetensi kerja nasional atau internasional. Kemudian implementasi program dalam masa pandemi COVID-19,serta manfaat insentif juga diatur dan diberikan untuk meningkatkan daya beli peserta penerima manfaat Kartu Prakerja.
Revisi regulasi program Kartu Prakerja itu sudah sesuai dengan rekomendasi sejumlah lembaga, semisal LKPP, KPK, BPKP, Jaksa Agung dan lainnya.
Atas rekomendasi itu pula pemerintah memperluas susunan komite cipta kerja yang semula hanya Menko Perekonomian dan beberapa menteri yang dinaunginya, seperti Kemenkeu dan Kemenaker.
Pada aturan yang baru program ini juga melibatkan enam kementerian/lembaga lainnya. Di antaranya Mensesneg, Jaksa Agung, Kepala Polri, Kepala BPKP dan lainnya guna menjaga akuntabilitas.
Oleh : Dwi Reinjani,Muthia Kusuma
Editor: Agus Luqman
Untuk artikel ini
date_range 30 Mei 2020 08:00:00
place Lokasi : Kantor Kecamatan
account_circle Koordinator : Kaur Kesra dan Satgas Covid
date_range 21 Mei 2020 09:30:00
place Lokasi : Kantor Desa
account_circle Koordinator : Kaur Kesra
date_range 11 Juni 2020 11:00:00
place Lokasi : Kantor Desa
account_circle Koordinator : Kasi Kesra
Hari ini | : | 270 |
Kemarin | : | 166 |
Total Pengunjung | : | 456.292 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.236.138.35 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
MURID SD NEGERI 2 KESAMBIRAMPAK MENOREH PRESTASI
date_range 09 Januari 2023 favorite 40 Kali
11 TITIK KHATMIL QUR'AN TERSEBAR DI 7 DUSUN DESA KESAMBIRAMPAK,
date_range 07 Januari 2023 favorite 25 Kali
RAPAT PERSIAPAN PENGAJIAN AHAD WAGE DAN KHATMIL QUR'AN
date_range 06 Januari 2023 favorite 34 Kali
POSYANDU KESAMBIRAMPAK, Bisa tes GULA DARAH, ASAM URAT dan TEKANAN DARAH
date_range 05 Januari 2023 favorite 50 Kali
DUA PEMUDA DESA KESAMBIRAMPAK RAUP UNTUNG BESAR DARI BUDIDAYA JAMUR TIRAM
date_range 04 Januari 2023 favorite 171 Kali
Desa Kesambirampak Dicanangkan Sebagai Desa Cantik BPS Kabupaten Situbondo
date_range 20 September 2022 favorite 79 Kali
Penyaluran BLT Bagian Bulan Juli-Agustus TA. 2022 Kepada 131 KPM
date_range 04 Agustus 2022 favorite 63 Kali
Sejarah Desa
date_range 01 Januari 2020 favorite 13.847 Kali
Visi dan Misi
date_range 31 Desember 2018 favorite 13.344 Kali
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
date_range 31 Desember 2019 favorite 13.325 Kali
Batas Wilayah
date_range 31 Desember 2018 favorite 13.294 Kali
BPD
date_range 31 Desember 2019 favorite 13.029 Kali
LPM
date_range 31 Desember 2019 favorite 12.963 Kali
RT RW
date_range 31 Desember 2019 favorite 12.941 Kali
Selamat Hari Raya Idul Adha 1442H
date_range 19 Juli 2021 favorite 194 Kali
Pilkada Serentak, Ini Alasan Tito Tidak Menunda
date_range 21 September 2020 favorite 351 Kali
Perjalanan Global Vaksin Covid-19, Ada 5 Calon Tengah Evaluasi Uji Klinis Fase 3
date_range 27 Juli 2020 favorite 318 Kali
Merdeka !!!! Selamat Atas Diraihnya Status Desa Mandiri
date_range 20 Agustus 2021 favorite 323 Kali
Panduan Instalasi OpenSID Bagi Pemula
date_range 08 Juni 2020 favorite 2.110 Kali
Menristek: Tipe Covid-19 di Indonesia Beda
date_range 06 Mei 2020 favorite 341 Kali
Kunjungan Kerja, Jokowi: Banyuwangi Paling Siap Jalankan New Normal
date_range 29 Juni 2020 favorite 281 Kali
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran