call 082229465969| mail_outline dskesambirampak@gmail.com
17 Mei 2020 15:13:09 258 Kali
[KBR|Warita Desa] Jakarta | Pimpinan KPK Nurul Ghufron menegaskan BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran karena tata kelolanya bermasalah, bukan karena iuran yang terlalu rendah.
"Dalam kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan," kata Ghufron dalam siaran persnya, Jumat (15/5/2020).
"Akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," tegasnya lagi
Kebijakan Penaikan Iuran Tidak Tepat
Berdasar kajian mereka, KPK pun menilai kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan tidak relevan dengan masalah yang ada, bahkan merugikan masyarakat.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sebagaimana UU No. 40 Tahun 2004, bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan. Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," lanjutnya.
"KPK berpendapat, jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat, mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan," tegas Ghufron.
Rekomendasi Solusi dari KPK
KPK pun merekomendasikan sejumlah solusi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran, yakni:
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK).Melakukan penertiban kelas Rumah Sakit.Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.Mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swastaTerkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
"Kami memandang rekomendasi tersebut adalah solusi untuk memperbaiki inefisiensi dan menutup potensi penyimpangan (fraud) yang kami temukan dalam kajian. Sehingga, kami berharap program pemerintah untuk memberikan manfaat dalam penyediaan layanan dasar kesehatan dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia, dibandingkan dengan menaikkan iuran yang akan menurunkan keikutsertaan rakyat pada BPJS kesehatan," tegas Ghufron.
Oleh : Adi Ahdiat
Editor: Agus Luqman
Untuk artikel ini
date_range 30 Mei 2020 08:00:00
place Lokasi : Kantor Kecamatan
account_circle Koordinator : Kaur Kesra dan Satgas Covid
date_range 21 Mei 2020 09:30:00
place Lokasi : Kantor Desa
account_circle Koordinator : Kaur Kesra
date_range 11 Juni 2020 11:00:00
place Lokasi : Kantor Desa
account_circle Koordinator : Kasi Kesra
Hari ini | : | 356 |
Kemarin | : | 166 |
Total Pengunjung | : | 456.378 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.236.138.35 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
MURID SD NEGERI 2 KESAMBIRAMPAK MENOREH PRESTASI
date_range 09 Januari 2023 favorite 40 Kali
11 TITIK KHATMIL QUR'AN TERSEBAR DI 7 DUSUN DESA KESAMBIRAMPAK,
date_range 07 Januari 2023 favorite 25 Kali
RAPAT PERSIAPAN PENGAJIAN AHAD WAGE DAN KHATMIL QUR'AN
date_range 06 Januari 2023 favorite 34 Kali
POSYANDU KESAMBIRAMPAK, Bisa tes GULA DARAH, ASAM URAT dan TEKANAN DARAH
date_range 05 Januari 2023 favorite 50 Kali
DUA PEMUDA DESA KESAMBIRAMPAK RAUP UNTUNG BESAR DARI BUDIDAYA JAMUR TIRAM
date_range 04 Januari 2023 favorite 171 Kali
Desa Kesambirampak Dicanangkan Sebagai Desa Cantik BPS Kabupaten Situbondo
date_range 20 September 2022 favorite 80 Kali
Penyaluran BLT Bagian Bulan Juli-Agustus TA. 2022 Kepada 131 KPM
date_range 04 Agustus 2022 favorite 63 Kali
Sejarah Desa
date_range 01 Januari 2020 favorite 13.847 Kali
Visi dan Misi
date_range 31 Desember 2018 favorite 13.344 Kali
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
date_range 31 Desember 2019 favorite 13.325 Kali
Batas Wilayah
date_range 31 Desember 2018 favorite 13.295 Kali
BPD
date_range 31 Desember 2019 favorite 13.029 Kali
LPM
date_range 31 Desember 2019 favorite 12.963 Kali
RT RW
date_range 31 Desember 2019 favorite 12.941 Kali
Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa
date_range 27 Juli 2020 favorite 1.209 Kali
Menkeu: Jika PSBB Terus Berlanjut, Ekonomi Masuk Skenario Sangat Berat
date_range 08 Mei 2020 favorite 285 Kali
Instruksi Mendagri, Perpanjang PPKM MIKRO
date_range 21 Juli 2021 favorite 256 Kali
Smile Garden
date_range 01 Januari 2020 favorite 545 Kali
FGD Rumah Desa Sehat
date_range 22 Juli 2022 favorite 98 Kali
Tolak Sawit, Polisi Didesak Bebaskan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan
date_range 02 September 2020 favorite 322 Kali
Pemerintah Targetkan Serap 4 Juta Tenaga Kerja per Tahun
date_range 04 Juni 2020 favorite 289 Kali
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran