Pada hari ini Jumat tanggal Enam bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, kami Tim penjaringan Perangkat Desa, terhadap persyaratan administrasi bakal calon Perangkat Desa, Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 tahun 2015 tentang Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa dan Pasal 18 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa, dengan hasil sebagai berikut :
- Jumlah bakal Calon Perangkat Desa 11 Orang, sebagaimana terlampir;
- Persyaratan Adminstrasi yang diadakan penelitian meliputi :
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat dibuktikan dengan foto kopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai 42 (empat puluh dua tahun) dibuktikan dengan foto kopi ktp.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah, dari calon perangkat
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi perangkat desa.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah dan surat keterangan bebas narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit Umum Daerah. (Dilengkapi setelah dinyatakan lolos seleksi tes wawancara).
- Surat keterangan dari pengadilan Negeri tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman maksimal 5 (lima) tahun. Adapun hasilnya sebagaimana terlampir. (Dilengkapi setelah dinyatakan lolos seleksi tes wawancara).
- Setelah diadakan penelitian persyaratan administrasi terdapat 4 (empat) orang yang persyaratan administrasinya belum lengkap oleh panitia sesuai daftar hadir sebagaimana terlampir
- Sementara tahapan penelitian berkas sampai pengumuman seleksi adminstrasi tidak memungkin kan bagi pendaftar yang disebutkan di atas untuk melengkapi kekurangan dokumen atau berkas dikarenakan bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Lebaran Idul Adha. Untuk itulah berdasarkan musyawarah panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa Kesambirampak. Memutuskan untuk memperpanjang tahapan penelitian berkas adminstrasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi di undur sampai tanggal 11 Juni 2025 untuk memberikan kesempatan kepada peserta melengkapi berkas yang kurang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 06 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa Pasal 29 Poin 2 yang berbunyi “Apabila setelah diteliti oleh Tim Seleksi ternyata terdapat kekurangan atau keraguan tentang persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, maka pelamar diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan oleh panitia”.
- Sementara untuk pengumuman hasil seleksi administrasi ditunda menjadi tanggal 12 Juni 2025 setelah pukul 16:00 WIB.
- Jumlah pendaftar yang dinyatakan lengkap persyaratan sebanyak 7 (tujuh) orang.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
TIM SELEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT
Desa Kesambirampak Kecamatan Kapongan
Kabupaten Situbondo
Ketua,
ttd
ZAINULLAH
|
Sekretaris,
ttd
ANDIKA SURYA PUTRA
|